Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

FAK MU Bakal Datangi Kejati Malut Tuntut Agar Periksa Kepala DPMPTSP Tikep: Ada Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas!

Senin, 24 November 2025 | November 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T05:26:14Z
HRnewscom – Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di Maluku Utara. Kali ini, dugaan korupsi melibatkan anggaran perjalanan dinas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp3 Miliar.

Isu ini diangkat oleh Front Anti Korupsi Maluku Utara (FAK MU) yang menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera mengambil tindakan tegas. 

FAK MU menyampaikan bahwa dugaan korupsi perjalanan dinas ini diperkuat dengan data laporan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah dikantongi oleh FAK MU. Berbekal data tersebut, mereka mendesak Kejati Malut untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan mengaudit secara mendalam terkait dugaan korupsi tersebut.

"Anggaran lebih dari Rp3 miliar hanya untuk 13 item kegiatan Perjalanan Dinas DPMPTSP Tikep harus ditelusuri, Kejati Malut harus turun tangan atas masalah ini. Belum lagi, di beberapa media, Kepala DPMPTSP Tikep coba membalikkan keadaan dengan berbagai statemen yang bertolak belakan dengan data LPSE," tegas Wahyudi M. Jen, Koordinator FAK MU. 

FAK MU menyampaikan tuntutan ini secara terbuka melalui poster aksi yang beredar jelang hari Kamis, 27 November 2025.

Tiga Poin Tuntutan FAK MU

Dalam pernyataan sikapnya, yang kini didukung dengan temuan data LPSE, FAK MU secara spesifik mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan, yaitu:

1. Mendesak Kejati Malut memanggil dan memeriksa Kepala DPMPTSP Tikep, Aminah Aabd. Wahab, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut.

2. Mendesak Kejati Malut menelusuri anggaran perjalanan dinas DPMPTSP Tikep secara menyeluruh, termasuk melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan berdasarkan data LPSE yang ada.

3. Mendesak Kejati Malut melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPMPTSP Tikep senilai Rp3,1 Miliar.

"Data dan capaian yang disampaikan Kepala DPMPTSP Tikep di beberapa media bertabrakan dengan data LPSE, di LPSE banyak item kegiatan baronda (Perjalanan Dinas) yang itu anggarannya bervariatif, ada yang Rp300 juta lebih, ada juga yang Rp100 lebih dan itu bukan hanya satu atau dua item kegiatan, banyak sekali, kami coba mengakumulasikan untuk 13 item kegiatan saja mencapai Rp3,1 Miliar. Apalagi diakumulasikan semuanya," tandasnya sembari menambahkan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan nya sudah siap untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kejati Malut. 

FAK MU menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Nilai dugaan korupsi yang fantastis, mencapai Rp3,1 Miliar, dianggap sebagai kerugian besar bagi daerah dan memerlukan respons cepat dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Kepala DPMPTSP Tikep terkait tuntutan dan dugaan korupsi ini. 

FAK MU berencana untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Maluku Utara. Mereka menegaskan pada Kamis pekan depan, bakal turun lapangan menggelar aksi dekonstrasi di Kantor Kejati Malut untuk mendesak agar lembaga Anti Rasuah itu menelusuri anggaran Perjalanan Dinas DPMPTSP Tikep. 

×
Berita Terbaru Update