Ilustrasi Temuan BPK.
Labuha, HRNews.com - Habiskan anggaran belasan miliar, Pekerjaan Pembangunan Sekolah Terpadu di Kecamatan Bacan yang dilaksanakan oleh PT MKM ditemukan bermasalah.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan Nomor : 16.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan LHP BPK dikantongi media ini menyebutkan bahwa, Pekerjaan Bangununan Sekolah Terpadu yang bermasalah tersebut dilaksanakan oleh PT MKM sesuai Kontrak Nomor 250 KTRKTENDER/DIK-HALSEL/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan nilai sebesar Rp14.896.121.069,00.
Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 180 hari kalender (26 Juni s.d. 23 Desember 2023). Kontrak tersebut telah dilakukan dua kali perubahan melalui Addendum Kontrak Nomor 334.9/ADD-CCO/DIK-HALSEL/2023 tanggal 24 Agustus 2023 mengenai perubahan kuantitas pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang namun tidak mengubah nilai harga kontrak awal.
Kemudian Addendum Kontrak Nomor 250.3/ADENDUM/KTRK-TENDER/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak tanggal 23 Desember s.d. 11 Februari 2024. Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut mencapai 90% atau sebesar Rp13.406.508.963,00.
Pekerjaan tersebut juga telah diserahterimakan melalui Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 250.4/BAST-PHO/DIK-HALSEL/2024 tanggal 10 Februari 2024.
Meski begitu, hasil pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pembangunan Sekolah Terpadu di Kecamatan Bacan yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK, penyedia jasa dan Inspektorat pada 10 Februari 2024 menemukan adanya kekurangan volume dua item kegiatan masing-masing nilainya terbilang sangat fantastis.
Pemeriksaan fisik dituangkan dalam berita acara hasil cek fisik tanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani bersama oleh PPK, PPTK, penyedia jasa dan Inspektorat.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan pekerjaan pada item pekerjaan yakni pekerjaan beton (Lantai 1), pekerjaan Fasad dan Pelengkap lainnya (Lantai 2), Pekerjaan Pintu/Jendela (Lantai 1), Pekerjaan Lantai (Lantai 1 dan 2), Pekerjaan Instalasi Listrik (Lantai 1 dan 2), Pekerjaan Fasad Dan Pelengkap lainnya, Pekerjaan Lanjutan Bangunan Gedung Kantor SMP, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi media ini kepada pihak Dinas Pendidikan dan PT MKM untuk dimintai keterangan lebih lanjut masih terus dilakukan. (iK)