Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perda No 9 dan 10 Tahun 2004 di Halsel Tak Berdaya, Kafe Karoke HOOX Bebaskan Peredaran Minuman Keras

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T20:04:26Z

Halsel – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras (miras) rupanya tidak lagi diindahkan oleh sejumlah pemilik kafe dan tempat hiburan malam (THM).

Salah satu contohnya terjadi di Kafe Karaoke HOOX di Kabupaten Halsel. Peredaran miras jenis cap tikus di tempat tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Padahal, Perda secara tegas melarang peredaran maupun penyediaan miras di tempat hiburan, termasuk kafe karaoke. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Kafe HOOX yang telah beroperasi selama bertahun-tahun diduga bebas memperdagangkan dan mengedarkan miras tanpa izin, sehingga jelas melanggar Perda. Meski pihak berwenang, seperti Satpol-PP dan kepolisian, berulang kali menemukan miras saat razia, kafe tersebut tetap beroperasi tanpa sanksi tegas.

Kafe karaoke HOOX cukup dikenal di kalangan pemuda bahkan pengunjung dari luar daerah Halsel. Tempat ini memiliki izin hiburan karaoke, tetapi diduga membiarkan peredaran miras di dalamnya.

Seorang lady companion (LC) atau pemandu lagu yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pihak kafe membebaskan pengunjung membawa miras dari luar.

“Kadang ada bir dan cap tikus. Memang sudah biasa, karena setiap tamu masuk pasti membawa miras,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia juga menambahkan, setiap kali ada razia dari kepolisian maupun Satpol-PP, para waiters biasanya lebih dulu masuk ke setiap ruang karaoke untuk mengamankan miras agar tidak ditemukan petugas.

“Walau begitu, kadang-kadang petugas tetap berhasil menemukan miras yang dibawa pengunjung. Kalau ditemukan, barang bukti langsung dimusnahkan di tempat, biasanya di depan kafe,” jelasnya.

Hingga berita ini dipublikash, upaya konfirmasi kepada pemilik Kafe HOOX maupun pihak berwenang masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi terkait penegakan Perda Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras di Halsel. (Red) 
×
Berita Terbaru Update