HRnewscom - Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Bunga Low 3 yang sebelumnya ditutup lantaran bangunannya berdiri diatas daerah resapan, kini kembali dibuka meski tak miliki izin.
Hal itu kemudia menuai banyak sorotan karena tindakan membuka kembali aktivitas hiburan malam tersebut jelas bertentangan dengan peraturan daerah dan perintah Kepala Daerah.
Rajak Idrus, Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI Malut) kepada media ini menyampaikan bahwa Tempat Hiburan Malam Bunga Low 3 yang saat ini terkesan dipaksakan untuk dibuka kembali dan beraktivitas adalah bentuk dari kelalaian dan kegagalan instansi yang menangani masalah perizinan.
"Kalau masih dibuka seperti yang saat ini fakta di lapangan, maka patut diduga bahwa ada permainan antaran instansi terkait yang menangani soal perizinan dan pemilik kafe," katanya.
Rajak mendesak Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera mengambil tindakan dengan mengevaluasi dan atau menonaktifkan Kepala Dinas PTSP dan Kasatpol-PP.
Keduanya didesak agar dinonaktifkan atau ditindak tegas lantaran punya kewenangan penuh atas konflik sosial yang saat ini terjadi secara terang-terangan.
Masalah kafe Bunga Low 3 yang dipaksakan untuk dibuka kembali pastinya sudah diketahui oleh kedua instansi tersebut, maka Bupati sudah seharusnya menindak kedua lembaga pemerintah yang lalai dalam menjalankan tugas dan amanah.
"Kalau sampai saat ini masih di buka, maka ada permainan antara pemilik kafe dan dua Kepala instansi terkait. Kalau mereka tidak mendengarkan intruksi Bupati, kenapa Bupati harus pertahankan? Bukankah saudara Bupatai tidak menginginkan peredaran minuman keras di wilayah Halsel!," ujar Rajak.
Koordinator LPI Malut itu juga menambahkan bahwa apabila kasus dan desakan ini kemudian tidak ditindaklanjuti oleh Bupati untuk mencopot kedua Kepala Instansi terkait dan pemilik kafe tersebut, maka secara tidak langsung, Bupati Halsel juga turut melegitimasi kafe ilegal itu dibuka.
"Kan itu sederhana saja kalau kita kemudian mau cari cela kebenarannya seperti apa! Jika kemudian itu benar dan sudah dibuka, dan kedua Kepala instansi itu tidak menjalankan perintah Bupati maka secara Hukum Bupati sudah bisa menonaktifkan mereka," tegasnya.
"Kemudian selanjutnya, menutup kemungkinan kedua Kepala Instansi terkait itu mempunyai saham ditempat usaha Kafe Karoke atau hiburan malam tersebut, karena Kafe itu kalau dibuka kembali maka pastinya sudah ada perintah dan diketahui oleh Dinas yang berhubungan dengan tempat tersebut," sambungnya.
Sekedar diinformasikan, sekitar 4 atau 5 bulan kemarin, Kafe Bunga Low 3 tersebut sudah pernah di tutup permanen oleh Pemerintah Daerah karena tidak memiliki Izin, lantaran berdiri diatas daerah resapan. Namun setelah itu, kafe tersebut kembali dibuka dan sampai sejauh ini aktivitasnya terus berjalan.
Hingga berita ini dipublish, media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak Satpol-pp dan Kepala PTSP guna meninta keterangan dan tanggapan resmi..